Sesuai dengan surat edaran dari Bupati Sleman tentang Panduan Kedatanganan Mahasiswa Luar Daerah dan surat edaran Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dari pendatang/pemudik ke D.I.Y, maka setiap mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang ingin datang kembali ke Provinsi D.I.Yogyakarta wajib untuk melaporkan diri ke Kampus UNY melalui Sistim Informasi C3 UNY
Surat Edaran Bupati Sleman No. 443/01352 tertanggal 5 Juni 2020