Skip to main content

Sesuai dengan surat edaran dari Bupati Sleman tentang Panduan Kedatanganan Mahasiswa Luar Daerah dan surat edaran Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dari pendatang/pemudik ke D.I.Y, maka setiap mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang ingin datang kembali ke Provinsi D.I.Yogyakarta wajib untuk melaporkan diri ke Kampus UNY melalui Sistim Informasi C3 UNY

Surat Edaran Bupati Sleman No. 443/01352 tertanggal 5 Juni 2020

luarjogja

laporkampus

laporkampus

laporkampus